Otonomi Daerah
PENDAHULUAN
Letak geografis Indonesia yang
berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia.
Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah
sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan
pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu
sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap
dibawah pengawasan dari pemerintah
pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan
karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu
ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak
merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan
sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita ketahui bersama
bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat
dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem
pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah untuk
mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos
yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat,1985).
Otonomi
dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang
lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti
kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai
kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah sudah
berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan
paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
daerah.
B.
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
1. Tujuan
Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan
bidang-bidang tugas tertentu sistem Sentralistik tidak dapat menjamin
kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan keadaan di daerah-daerah.
Maka untuk mengatasi hal ini, pemerintah kita menganut sistem Desentralisasi
atau Otonomi Daerah. Hal ini disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai
daerah yang masing-masing memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang
dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam, iklim, flora-fauna,
adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa), tingkat pendidikan dan lain
sebagainya.
2. Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas,
prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi Daerah adalah
sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :
a). Prinsip Otonomi Daerah
menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran
serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan rakyat.
b). Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Prinsip otonomi nyata adalah suatu
prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan
tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan
demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan
daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari
tujuan nasional.
C. Pembagian
Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian antara pusat dan daerah
dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat
federalisme. Jenis kekusaan yang ditangani pusat hampir sama dengan yang
ditangani oleh pemerintah di negara federal, yaitu hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama, serta berbagai jenis
urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah
pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi
pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan pengembangan sumber daya
manusia.
D. Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek positif yang diharapkan
dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan
otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat
terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain
dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di
setiap daerahnya.
E. Permasalahan
atau Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam era transisi kebijakan
sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan
nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi daerah sesuai
dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2010, memang masih ditemui kendala-kendala
yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan yang mengandung
potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional
di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera
diatasi.
IV. KESIMPULAN
Otonomi
daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan
kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat.
Sehingga di Indonesia sudah mulai diterapkan Otonomi Daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Priyanto, Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka
Ilmu. 2008.
Srijanti, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ubaidillah, dkk. Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
2007.
Ubaidillah, dkk. Pancasila,
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.2012
0 Response to "Otonomi Daerah"
Post a Comment