Makalah Sihir
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di zaman yang sudah maju dan berkembang ini masih banyak masyarakatyang
mempercayai dan menggunakan yang namanya dukun, sihir dan system kepercayaan
masyarakat. Di zaman dahulu banyak orang yang mencari dan mendatangi dukun,
sihir dan apapun yang masih bersangkutan dengan perdukunan seperti paranormal. Mereka menanyakan tentang
keadaan atau apa yang terjadi terhadap diri sendiri maupun orang lain, atau
bisa dibilang dengan menanyakan nasibnya. Mungkin dulu orang masih awam dan
kurangnya pengetahuan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan alam ghaib.
Karena perlu kita ketahui bahwa dukun, sihir merupakan bentuk ghaib, karena
tidak ada manusia yang mengetahui apa yang akan terjadi atau masa depan
seseorang selain Allah SWT.
Dukun dan sihir banyak digunakan orang untuk mencari jodoh, melihat nasib,
dan lain sebagainya kadang dukun dan sihir pun bisa digunakan untuk kejahatan
seperti menyantet seseorang dan lainnya tapi ada juga dukun untuk pengobatan.
Sebenarnya perlu kita waspadai mengenai dukun, sihir karena apa di zaman ini
banyak orang yang memperpergunakan dukun dan sihir untuk kejahatan seperti ilmu
santet dan memperdaya orang ada istilahnya pelet.
Maka dari itu dengan diadakannya makalah ini, bertujuan untuk menambah
wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang dukun, sihir, dan system kepercayaan
masyarakat, apalagi di zaman sekarang teknologi sudah canggih dan maju.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. PENGERTIAN
SIHIR
2. HUKUM
SIHIR
3. CARA
MENGOBATI SIHIR
4. HUKUMAN
BAGI DUKUN DAN TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
5. FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERDUKUN
1.3
TUJUAN
Adapun tujuan
dari pembuatan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
dukun, sihir dan sistem kepercayaan masyarakat.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SIHIR
Sihir secara
lughowi (bahasa) adalah ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh
sesuatu yang samar dan lembut. Sedangkan menurut istilah syariat terbagi
menjadi dua makna :
Pertama : Yaitu
buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan
mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan
pada syaithon dalam rangka memberi kemudharatan kepada orang yang disihir. Akan
tetapi Allah telah berfirman:
وَ مَا هُمْ بِضَارِّيْنَ
به من أَحَدٍ إَلاَّ بِإِذْنِ اللهِ
“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak
akan mampu memberikan mudharat dengan sihirnya kepada siapa pun, kecuali dengan
idzin Allah”. (QS. Al Baqarah :162)
Kedua : yaitu
berupa obat-obatan atau jamu-jamuan yang berpengaruh terhadap orang yang
disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau
dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya).
(Al Qoulul Mufid karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juz 1, hal. 489).
2.2 HUKUM SIHIR
Sihir dalam bentuk apapun,
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan keharaman ini terbagi menjadi dua
macam :
Pertama : Sihir
yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithon
(jin-jin kafir), dimana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan
diri kepada para syaithon (jin-jin kafir) supaya bisa menguasai orang yang akan
disihir.
Kedua : Sihir
yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya
sebatas menggunakan perantara obat-obatan (jejamuan) dan sejenisnya. (Al Qoulul
Mufid juz 1, hal. 489)
Kafirkah Tukang
Sihir ?
Para Ulama
berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan
bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Al
Imam Malik, Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam Ahmad bin Hanbal.
Berkata Al Imam
Ahmad rahimahullaah kepada para muridnya: “…..kecuali sihirnya dengan
obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka
tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336)
Asy-Syaikh
Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullaah berkata:
Akan tetapi
dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum permasalahan ini
menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithon (jin-jin
kafir-red) maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi
kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithon tersebut
-red). Hal ini didasarkan pada firman Allah ? :
وَ اتَّبَعُوا مَا
تَتْلُوا الشَّيَاطِيْنُ على مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَ مَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَ لَكِنَّ
الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ
بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا
نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan
mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh para syaithon pada masa kerajaan
Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya
para syaithon itulah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan
sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri
Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu
kepada siapa pun, sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan
bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir”. (QS. Al Baqarah :102)
Sedangkan tukang
sihir yang menggunakan obat-obatan (jamu-jamuan/ramu-ramuan) dan sejenisnya
maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar.
Apakah Sihir Ada
Hakekatnya ?
Ya! Sihir ada
hakekatnya dan terjadi dengan sebenarnya, akan tetapi segala sesuatu tidak akan
terjadi kecuali dengan idzin Allah Azza wa Jalla dan ini merupakan aqidah Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah yang didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan
pemahaman Salaful Ummah.
Berkata Abu
Muhammad Al Maqdisi di dalam Al Kaafi setelah menyebutkan ayat :
وَ من شَرِّ النَّفَاثَاتِ
فى الْعُقَدِ
“…dan
dari kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul”. (QS. Al
Falaq : 4)
“Kalau
sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah tidak akan memerintahkan agar memohon
perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid hal. 335)
Demikian pula
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallaam sendiri pernah disihir oleh seorang
Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom. Sebagaimana hadits Aisyah yang
diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari rahimahullaah :
أَنَّ النَّبِيَّ
? سُحِرَ حَتَّى لَيُخَيَّلَ إلَيْهِ أنَّهُ يَفْعَلُ الشَيْءَ وَ مَا يَفْعَلُهُ وَ
أنَّهُ قَالَ لَهَا ذَاتَ يَوْمٍ : أَتَاني مَلَكَانِ وجَلَسَ أَحَدُهما عِنْدَ رَأْسِي
وَ الأخَرُ عِنَدَ رِجْلي, فَقَالَ : ما وَجَعُ الرَّجُلِ ؟ قَالَ : مَطْبُوْبٌ وَ
مَنْ طَبَِّهُ ؟ قَالَ : لَبِيْد بن الأَعْصَم …
“Sesungguhnya
Nabi disihir sehingga dikhayalkan
padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Dan
beliau pada suatu hari berkata kepada
Aisyah :
“Telah
datang padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang
lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang
lainnya:
“Apa
penyakit laki-laki ini (Rasulullah)?. Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa
yang menyihirnya ?”. Satunya menjawab “Labid bin Al A’shom …” .
Berkata Ibnul
Qoyyim :
“Dan
telah mengingkari hal ini (disihirnya Rasulullah -red) sekelompok manusia. Mereka mengatakan:
“Tidak
boleh ini menimpa diri Rasul, bahkan mereka menganggap ini sebagai suatu
kekurangan dan aib “.
Dan perkaranya
tidak seperti yang mereka duga, akan tetapi sihir tersebut adalah dari jenis
perkara (penyakit) yang berpengaruh terhadap diri Rasulullah , hal ini termasuk
dari jenis-jenis penyakit yang menimpanya sebagaimana beliau juga tertimpa racun, dimana tidak ada
perbedaan antara pengaruh sihir dengan racun”. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Al Imam Ibnul
Qoyyim rahimahullaah Juga menyebutkan dari Al Qodhi ‘Iyadh, bahwasanya beliau
berkata:
“Kejadian
disihirnya Rasulullah tidak menodai
kenabian beliau. Adapun keberadaan atau kejadian beliau dikhayalkan melakukan sesuatu padahal beliau
tidak melakukannya, hal ini tidaklah mengurangi sifat shiddiq yang ada pada
diri beliau . dikarenakan adanya dalil bahkan ijma’ atas kemaksuman beliau dari hal tersebut, akan tetapi hal ini suatu
perkara duniawi yang mungkin bisa menimpanya. Yang beliau tidak diutus karena
sebab tersebut dan tidak diberi keutamaan, karenanya pula beliau dalam hal ini
seperti manusia yang lainya, maka tidak mustahil untuk dikhayalkan kepada
beliau dari perkara-perkara yang tidak ada hakekatnya baginya, kemudian hilang
dari beliau dan kembali seperti keadaan semula. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Ancaman Allah
Dan Rasul-Nya Terhadap Tukang Sihir
Di antara
ancaman-ancaman Allah di dalam Al Qur’an
adalah firman-Nya:
وَ لَقَدْ عَلِمُوا
لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فى الأخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“…dan
sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab
Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat”. (QS. Al
Baqarah : 102)
Berkata Ibnu
Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut :
( من خَلاَقٍ
yaitu مِنْ نَصِيْبٍ ) “Tidak ada baginya bagian di akhirat.”
Berkata Al Hasan
: ( فَلَيْسَ له دِيْنٌ ) : “ Tidak ada agama baginya.”
Adapun ancaman
dari Allah ? adalah sebagaimana di dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari
sahabat Abu Hurairoh, beliau ?
bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
المَُوْبِقَاتِ ؟ قَالُوا يَارَسُوْلَ اللهِ وَ مَا هُنَّ ؟ قَالَ الشِرْكُ بِاللهِ
وَ السِّحْرُ وَ قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَ أَكْلُ
الرِّبَا وَ أَكْلُ ماَلِ الْيَتِيْمِ وَ التَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَ قَذْفُ الْمحْصَنَاتِ
الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah
tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya:
“Wahai
Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut?. Beliau ? menjawab:
“Berbuat
syirik kepada Allah ?, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh
kecuali dengan haq (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari
pertempuran dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga
kehormatan”.
Apa Hukum
Mempelajari Ilmu Sihir Dengan Tujuan Untuk Membentengi Diri ?
Mempelajari ilmu
sihir hukumnya haram, baik untuk diamalkan maupun sekedar untuk membentengi
diri dari sihir. Karena Allah ? telah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa
belajar ilmu sihir merupakan salah satu bentuk kekufuran.
وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ
كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ
هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ
فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Mereka
(syaithon-syaithon) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan
kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya
tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan:
“Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) oleh sebab itu janganlah kamu kafir”.
(QS. Al Baqarah : 102)
Dan juga
sebagaimana disebutkan pada hadits yang sebelumnya bahwa sihir merupakan bagian
dari tujuh perkara yang membinaskan (المُوْبِقَات).
Bagi yang
membolehkan belajar ilmu sihir hanya sekedar untuk memenbentengi diri, mereka
berdalil dengan hadits : تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوا بِهِ
“Belajarlah
kalian ilmu sihir dan jangan mengamalkannya”. Perlu diketahui bahwa hadits
tersebut adalah hadits palsu. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah jilid 1, hal. 38)
Bagaimana Pergi
Ke Tukang Sihir Untuk Mengobati Atau Menghilangkan Sihir ?
Tidak boleh bagi
orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang
menimpa dirinya, berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah ? :
لَيْسَ مِنَّا من
تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له
“Bukan
dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan
sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun)
atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan
untuknya”. (HR. At Thabrani)
Dan didasarkan
pula pada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallaam tatkala ditanya
tentang An Nusyroh (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan
sihir yang sama). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab:
هَي من عَمَلِ الشَّيْطَانِ
”Itu
adalah perbuatan syaithon”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi) serta sabda
Rasulullah ? :
“Berobatlah
kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya
tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah telah menurunkan obatnya
pula”.
2.3 CARA
MENGOBATI SIHIR
Cara Yang Syar’i Dalam
Mengobati Sihir
1. Mengeluarkan sihir
tersebut dan membatalkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih
dari Nabi bahwasanya beliau berdo’a
kepada Allah dalam perkara sihir tersebut. Maka Allah tunjukkan kepada beliau
(tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil
buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada
beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.
2. Dengan dirukyah,
yaitu dengan dibacakan Al Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah
) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al Fatihah, Al
Ikhlas, Al Falaq, An Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian
ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad juz 4,
hal. 124-127).
2.4 HUKUMAN BAGI DUKUN DAN
TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
Hukuman
untuk dukun dan tukang sihir Diriwayatkan dari Jundab, Rasulullah bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal
lehernya dengan pedang.” (HR. Tirmidzi)
Larangan bagi orang
yang berdukun atau melakukan sihir:
Larangan tentang mendatangi dukun
Hal ini di tegaskan
oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam
dalam sabdanya:
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ
السُّلَمِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ
كُنَّا نَأْتِى الْكُهَّانَ. قَالَ «فَلاَ تَأْتُوا الْكُهَّانَ». رواه مسلم
Dari Mu’awiyah bin
Hakam Radhiallahu ‘anhu ia berkata
kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam : ada beberapa hal yang biasa
kami lakukan di masa jahiliyah, kami terbiasa datang kedukun? Jawab Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wa Sallam : “Jangan kalian datang kedukun”.
Larangan bertanya kepada dukun
Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ
صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا
فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ». رواه مسلم
Diriwayatkan lagi oleh
sebahagian isteri Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam dari Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam :
“Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung untuk bertanya tentang sesuatu, maka
tidak diterima darinya shalat selama empat puluh malam”.
Larangan mempercayai dukun
Dalam sebuah hadits
dijelaskan:
عن أبي هريرة رضي الله عنه
أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قال «من أتى كاهنا فصدقه فقد كفر بما أنزل على محمد
صلى الله عليه وسلم» رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Dari Abu Hurairah
Radhiallahu ‘anhu , bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi dukun
lalu mempercayainya, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad Sallallahu Alaihi Wa Sallam “.
Larangan
meminta perdukunan dan membuka pratek pedukunan
Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wa Sallam bersabda:
((ليس منَّا من تَكَهَّنَ
أو تُكُهِّنَ له)) رواه الطبراني وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة”: رقم الحديث
(2195).
“Bukanlah termasuk
golongan kami orang yang mencari perdukunan atau melakukan perdukunan”
Hukum harta hasil perdukunan
hadits Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wa Sallam yang
menjelaskan tentang hukum harta yang diperoleh melalui pratek perdukunan:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ
وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ ». متفق عليه
Dari Abu Mas’ud
Radhiallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam melarang (memakan) hasil jual anjing, upah
pelacur dan upah dukun”.
2.5 Faktor penyebab masyarakat
berdukun
1. rendahnya pengetahuan,
2. lemahnya keyakinan
terhadap ajaran agama,
3. terbatasnya kemampuan
ekonomi, serta
4.
adanya keyakinan seseorang atau masyarakat yang ketat dan telah terpelihara secara turun-temurun.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada dasarnya ilmu sihir dan dukun sangat dilarang
tegas oleh Islam karena hal tersebut merupakan kemungkaran terhadap agama dan
juga kemusyrikan. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang tidak ingin
musyrik diharapkan lebih berhati-hati dan lebih kebal lagi imannya agar tidak
mudah tergoda dan terbawa hawa nafsu yang bisa menyesatkan. Dengan kata lain
kita harus menjauh dari yang namanya ilmu-ilmu ghaib karena informasi yang
disampaikannya belum tentu benar.
3.2
Saran
Untuk masyarakat tentunya harus lebih menambah wawasan
tentang dukun, sihir dan lain sebagainnya, memperkuat iman dan takwa kita
terhadap Allah SWT, memperyakin diri sendiri dan percaya pada Allah tentang apa
yang akan terjadi intinya kita harus pasrah
.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ahmad Robia, MA. 2001. Fiqh
Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syekh muhammad ali ash Shabuni.1995. Hukum
Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Bandung: Trigenda Karya.
H. Sulaiman Rasyid. 1994. Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Drs. Sudarsono, SH. 2001. Pokok-pokok
Hukum Islam. Jakarta: Rieneka Cipta.
Departemen Agama. 1986. Ilmu
Fiqih.
CATATAN KAKI
1
|
Lihat: Al-Fiqh ‘alâ
al-Madzâhib al-Arba’ah Juz. IV, al-Syaikh
‘Abd al-Rahman al-Jazayri.
|
|
2
|
Lihat: Fat-h al-Bârî (X/225)
buah tangan al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalaniy.
|
|
3
|
Lihat: Taysîr fî Ushûl
al-Tafsîr, al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil. Dar al-Ummah, Beirut –
Lebanon.
|
|
4
|
Lihat: QS. al-Baqarah [2]: 162.
|
|
5
|
Lihat: Rawâ-‘i al-Bayân, Juz.
I, Hal. 83-84
|
0 Response to "Makalah Sihir"
Post a Comment