-->

Makalah Sihir

BAB 1
PENDAHULUAN
         
1.1       LATAR BELAKANG
Di zaman yang sudah maju dan berkembang ini masih banyak masyarakatyang mempercayai dan menggunakan yang namanya dukun, sihir dan system kepercayaan masyarakat. Di zaman dahulu banyak orang yang mencari dan mendatangi dukun, sihir dan apapun yang masih bersangkutan dengan perdukunan  seperti paranormal. Mereka menanyakan tentang keadaan atau apa yang terjadi terhadap diri sendiri maupun orang lain, atau bisa dibilang dengan menanyakan nasibnya. Mungkin dulu orang masih awam dan kurangnya pengetahuan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan alam ghaib. Karena perlu kita ketahui bahwa dukun, sihir merupakan bentuk ghaib, karena tidak ada manusia yang mengetahui apa yang akan terjadi atau masa depan seseorang selain Allah SWT.
Dukun dan sihir banyak digunakan orang untuk mencari jodoh, melihat nasib, dan lain sebagainya kadang dukun dan sihir pun bisa digunakan untuk kejahatan seperti menyantet seseorang dan lainnya tapi ada juga dukun untuk pengobatan. Sebenarnya perlu kita waspadai mengenai dukun, sihir karena apa di zaman ini banyak orang yang memperpergunakan dukun dan sihir untuk kejahatan seperti ilmu santet dan memperdaya orang ada istilahnya pelet.
Maka dari itu dengan diadakannya makalah ini, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang dukun, sihir, dan system kepercayaan masyarakat, apalagi di zaman sekarang teknologi sudah canggih dan maju.

1.2       RUMUSAN MASALAH

1.      PENGERTIAN SIHIR
2.      HUKUM SIHIR
3.      CARA MENGOBATI SIHIR
4.      HUKUMAN BAGI DUKUN DAN TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
5.      FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERDUKUN

1.3        TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang dukun, sihir dan sistem kepercayaan masyarakat.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN SIHIR
            Sihir secara lughowi (bahasa) adalah ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut. Sedangkan menurut istilah syariat terbagi menjadi dua makna :
Pertama : Yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan pada syaithon dalam rangka memberi kemudharatan kepada orang yang disihir. Akan tetapi Allah telah berfirman:
وَ مَا هُمْ بِضَارِّيْنَ به من أَحَدٍ إَلاَّ بِإِذْنِ اللهِ
Dan mereka itu (ahli sihir) tidak akan mampu memberikan mudharat dengan sihirnya kepada siapa pun, kecuali dengan idzin Allah”. (QS. Al Baqarah :162)

Kedua : yaitu berupa obat-obatan atau jamu-jamuan yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya). (Al Qoulul Mufid karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juz 1, hal. 489).
2.2       HUKUM SIHIR
            Sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :
Pertama : Sihir yang termasuk perbuatan syirik, jika menggunakan perantara para syaithon (jin-jin kafir), dimana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithon (jin-jin kafir) supaya bisa menguasai orang yang akan disihir.
Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jika tukang sihir hanya sebatas menggunakan perantara obat-obatan (jejamuan) dan sejenisnya. (Al Qoulul Mufid juz 1, hal. 489)
Kafirkah Tukang Sihir ?
Para Ulama berbeda pendapat tentang tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Al Imam Malik, Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam Ahmad bin Hanbal.
Berkata Al Imam Ahmad rahimahullaah kepada para muridnya: “…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memberikan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336)
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullaah berkata:
Akan tetapi dengan pembagian yang telah kami sebutkan tentang hukum permasalahan ini menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithon (jin-jin kafir-red) maka dia telah kafir. Karena kebanyakannya tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya unsur kesyirikan (penyembahan terhadap syaithon tersebut -red). Hal ini didasarkan pada firman Allah ? :
وَ اتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِيْنُ على مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَ مَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh para syaithon pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya para syaithon itulah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu kepada siapa pun, sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah engkau kafir”. (QS. Al Baqarah :102)
Sedangkan tukang sihir yang menggunakan obat-obatan (jamu-jamuan/ramu-ramuan) dan sejenisnya maka dia tidak kafir, akan tetapi dia telah berbuat dosa yang sangat besar.
Apakah Sihir Ada Hakekatnya ?
Ya! Sihir ada hakekatnya dan terjadi dengan sebenarnya, akan tetapi segala sesuatu tidak akan terjadi kecuali dengan idzin Allah Azza wa Jalla dan ini merupakan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.
Berkata Abu Muhammad Al Maqdisi di dalam Al Kaafi setelah menyebutkan ayat :
وَ من شَرِّ النَّفَاثَاتِ فى الْعُقَدِ
“…dan dari kejelekan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul”. (QS. Al Falaq : 4)
Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah tidak akan memerintahkan agar memohon perlindungan kepada-Nya dari bahaya sihir”. (Fathul Majid hal. 335)
Demikian pula Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallaam sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom. Sebagaimana hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari rahimahullaah :
أَنَّ النَّبِيَّ ? سُحِرَ حَتَّى لَيُخَيَّلَ إلَيْهِ أنَّهُ يَفْعَلُ الشَيْءَ وَ مَا يَفْعَلُهُ وَ أنَّهُ قَالَ لَهَا ذَاتَ يَوْمٍ : أَتَاني مَلَكَانِ وجَلَسَ أَحَدُهما عِنْدَ رَأْسِي وَ الأخَرُ عِنَدَ رِجْلي, فَقَالَ : ما وَجَعُ الرَّجُلِ ؟ قَالَ : مَطْبُوْبٌ وَ مَنْ طَبَِّهُ ؟ قَالَ : لَبِيْد بن الأَعْصَم …
Sesungguhnya Nabi  disihir sehingga dikhayalkan padanya bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Dan beliau  pada suatu hari berkata kepada Aisyah :
Telah datang padaku dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya:
Apa penyakit laki-laki ini (Rasulullah)?. Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa yang menyihirnya ?”. Satunya menjawab “Labid bin Al A’shom …” .
Berkata Ibnul Qoyyim :
Dan telah mengingkari hal ini (disihirnya Rasulullah  -red) sekelompok manusia. Mereka mengatakan:
Tidak boleh ini menimpa diri Rasul, bahkan mereka menganggap ini sebagai suatu kekurangan dan aib “.
Dan perkaranya tidak seperti yang mereka duga, akan tetapi sihir tersebut adalah dari jenis perkara (penyakit) yang berpengaruh terhadap diri Rasulullah , hal ini termasuk dari jenis-jenis penyakit yang menimpanya sebagaimana beliau  juga tertimpa racun, dimana tidak ada perbedaan antara pengaruh sihir dengan racun”. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullaah Juga menyebutkan dari Al Qodhi ‘Iyadh, bahwasanya beliau berkata:
Kejadian disihirnya Rasulullah  tidak menodai kenabian beliau. Adapun keberadaan atau kejadian beliau  dikhayalkan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya, hal ini tidaklah mengurangi sifat shiddiq yang ada pada diri beliau . dikarenakan adanya dalil bahkan ijma’ atas kemaksuman beliau  dari hal tersebut, akan tetapi hal ini suatu perkara duniawi yang mungkin bisa menimpanya. Yang beliau tidak diutus karena sebab tersebut dan tidak diberi keutamaan, karenanya pula beliau dalam hal ini seperti manusia yang lainya, maka tidak mustahil untuk dikhayalkan kepada beliau dari perkara-perkara yang tidak ada hakekatnya baginya, kemudian hilang dari beliau dan kembali seperti keadaan semula. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Ancaman Allah Dan Rasul-Nya Terhadap Tukang Sihir
Di antara ancaman-ancaman Allah  di dalam Al Qur’an adalah firman-Nya:
وَ لَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فى الأخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“…dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di akhirat”. (QS. Al Baqarah : 102)
Berkata Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut :
( من خَلاَقٍ yaitu مِنْ نَصِيْبٍ ) “Tidak ada baginya bagian di akhirat.”
Berkata Al Hasan : ( فَلَيْسَ له دِيْنٌ ) : “ Tidak ada agama baginya.”
Adapun ancaman dari Allah ? adalah sebagaimana di dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairoh, beliau ?
bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المَُوْبِقَاتِ ؟ قَالُوا يَارَسُوْلَ اللهِ وَ مَا هُنَّ ؟ قَالَ الشِرْكُ بِاللهِ وَ السِّحْرُ وَ قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَ أَكْلُ الرِّبَا وَ أَكْلُ ماَلِ الْيَتِيْمِ وَ التَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَ قَذْفُ الْمحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, apa tujuh perkara tersebut?. Beliau ? menjawab:
Berbuat syirik kepada Allah ?, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan haq (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran dan menuduh zina wanita mukminah yang terhormat serta menjaga kehormatan”.
Apa Hukum Mempelajari Ilmu Sihir Dengan Tujuan Untuk Membentengi Diri ?
Mempelajari ilmu sihir hukumnya haram, baik untuk diamalkan maupun sekedar untuk membentengi diri dari sihir. Karena Allah ? telah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa belajar ilmu sihir merupakan salah satu bentuk kekufuran.
وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
Mereka (syaithon-syaithon) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum keduanya mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) oleh sebab itu janganlah kamu kafir”. (QS. Al Baqarah : 102)
Dan juga sebagaimana disebutkan pada hadits yang sebelumnya bahwa sihir merupakan bagian dari tujuh perkara yang membinaskan (المُوْبِقَات).
Bagi yang membolehkan belajar ilmu sihir hanya sekedar untuk memenbentengi diri, mereka berdalil dengan hadits : تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوا بِهِ
Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan mengamalkannya”. Perlu diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah jilid 1, hal. 38)
Bagaimana Pergi Ke Tukang Sihir Untuk Mengobati Atau Menghilangkan Sihir ?
Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menghilangkan sihir yang menimpa dirinya, berdasarkan pada keumuman sabda Rasulullah ? :
لَيْسَ مِنَّا من تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له
Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya”. (HR. At Thabrani)
Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallaam tatkala ditanya tentang An Nusyroh (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam  menjawab:
هَي من عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Itu adalah perbuatan syaithon”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi) serta sabda Rasulullah ? :
Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah telah menurunkan obatnya pula”.

2.3       CARA MENGOBATI SIHIR
            Cara Yang Syar’i Dalam Mengobati Sihir
1. Mengeluarkan sihir tersebut dan membatalkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi  bahwasanya beliau berdo’a kepada Allah dalam perkara sihir tersebut. Maka Allah tunjukkan kepada beliau (tempat buhul-buhul tersebut), kemudian beliau mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada beliau, seakan-seakan beliau lepas dari ikatan.
2. Dengan dirukyah, yaitu dengan dibacakan Al Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah ) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an kemudian ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124-127).
2.4       HUKUMAN BAGI DUKUN DAN TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
Hukuman untuk dukun dan tukang sihir Diriwayatkan dari Jundab, Rasulullah bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
 “Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR.  Tirmidzi)
Larangan bagi orang yang berdukun atau melakukan sihir:
    Larangan tentang mendatangi dukun
Hal ini di tegaskan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam  dalam sabdanya:
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ كُنَّا نَأْتِى الْكُهَّانَ. قَالَ «فَلاَ تَأْتُوا الْكُهَّانَ». رواه مسلم
Dari Mu’awiyah bin Hakam Radhiallahu ‘anhu  ia berkata kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam : ada beberapa hal yang biasa kami lakukan di masa jahiliyah, kami terbiasa datang kedukun? Jawab Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam : “Jangan kalian datang kedukun”.
     Larangan bertanya kepada dukun
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam  bersabda:
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ». رواه مسلم
Diriwayatkan lagi oleh sebahagian isteri Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam  dari Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung untuk bertanya tentang sesuatu, maka tidak diterima darinya shalat selama empat puluh malam”.
    Larangan mempercayai dukun
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قال «من أتى كاهنا فصدقه فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم» رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu , bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam  bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu mempercayainya, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Sallallahu Alaihi Wa Sallam “.
    Larangan meminta perdukunan dan membuka pratek pedukunan
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam  bersabda:
((ليس منَّا من تَكَهَّنَ أو تُكُهِّنَ له)) رواه الطبراني وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة”: رقم الحديث (2195).
“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang mencari perdukunan atau melakukan perdukunan”
    Hukum harta hasil perdukunan
hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam  yang menjelaskan tentang hukum harta yang diperoleh melalui pratek perdukunan:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ ». متفق عليه
Dari Abu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam  melarang (memakan) hasil jual anjing, upah pelacur dan upah dukun”.

2.5       Faktor penyebab masyarakat berdukun
1.             rendahnya pengetahuan,
2.             lemahnya keyakinan terhadap ajaran agama,
3.             ter­batasnya kemampuan ekonomi, serta
4.             adanya ke­yakinan seseorang atau masyarakat yang ketat dan telah    terpelihara secara turun-temurun.








BAB 3
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pada dasarnya ilmu sihir dan dukun sangat dilarang tegas oleh Islam karena hal tersebut merupakan kemungkaran terhadap agama dan juga kemusyrikan. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang tidak ingin musyrik diharapkan lebih berhati-hati dan lebih kebal lagi imannya agar tidak mudah tergoda dan terbawa hawa nafsu yang bisa menyesatkan. Dengan kata lain kita harus menjauh dari yang namanya ilmu-ilmu ghaib karena informasi yang disampaikannya belum tentu benar.
3.2    Saran
Untuk masyarakat tentunya harus lebih menambah wawasan tentang dukun, sihir dan lain sebagainnya, memperkuat iman dan takwa kita terhadap Allah SWT, memperyakin diri sendiri dan percaya pada Allah tentang apa yang akan terjadi intinya kita harus pasrah

.

           








DAFTAR PUSTAKA

Dr. Ahmad Robia, MA. 2001. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syekh muhammad ali ash Shabuni.1995. Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Bandung: Trigenda Karya.
H. Sulaiman Rasyid. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Drs. Sudarsono, SH. 2001. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: Rieneka Cipta.
Departemen Agama. 1986. Ilmu Fiqih.

CATATAN KAKI
1
Lihat: Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah Juz. IV, al-Syaikh ‘Abd al-Rahman al-Jazayri.

2
Lihat: Fat-h al-Bârî (X/225) buah tangan al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalaniy.

3
Lihat: Taysîr fî Ushûl al-Tafsîr, al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil. Dar al-Ummah, Beirut – Lebanon.

4
Lihat: QS. al-Baqarah [2]: 162.

5
Lihat: Rawâ-‘i al-Bayân, Juz. I, Hal. 83-84



0 Response to "Makalah Sihir"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel